SUMBARKITA – Salah seorang terpidana kasus gula tak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), Xaveriandy Sutanto atatu Tanto akhirnya membayar denda kepada negara sebesar Rp 666.666.667.
Pembayaran denda tersebut dilakukan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1538 K/PID/2017 tanggal 17 Oktober 2017 yang menghukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan dengan denda 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.
Penyerahan denda tersebut diantarkan langsung istri terpidana ke Kantor Kejari Padang, Kamis (22/9/2022). Dan diterima langsung Kajari Mhd Fatria didampingi Kasi Pidana Umum Budi Sastera.
Kajari Padang Mhd Fatria melalui Kasi Intelijen Afliandi menerangkan uang denda tersebut akan langsung pihaknya lakukan penyetoran ke kas negara.
“Dari hitung-hitungan kejaksaan dan rutan, denda sebesar itu mengurangi subsider Tanto dari 6 bulan menjadi 4 bulan. Sehingga ia tinggal menjalani subsider dua bulan saja. Istri terpidana tadi mengakui tidak sanggup membayar denda secara penuh,” ungkapnya.
Sebagaimana dirangkum dari putusan Mahkamah Agung (MA), kasus bermula saat Sutanto ditetapkan sebagai tersangka memperdagangkan gula tidak ber-SNI pada 2016 dan dihukum 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, Tanto juga diadili karena tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat berusaha menyuap Ketua DPD kala itu, Irman Gusman.
Pengusaha tersebut juga didakwa karena menyuap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)
Editor : Putra Erditama