Pesisir Selatan – Sebanyak 46 orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Pesisir Selatan. Jumlah tersebut berasal dari 36 kasus yang diungkap Polres Pesisir Selatan pada Januari hingga akhir Juni 2024.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah mengatakan, penyalahgunaan sabu merupakan yang terbanyak di kasus narkoba daerah setempat.
Nurhadiansyah mengungkapkan, dari 46 tersangka tersebut tujuh diantaranya merupakan residivis dengan perkara yang sama. Terdapat pula satu orang tersangka anak di bawah umur.
“Satu orang tersangka yang residivis ini, baru satu bulan keluar dari penjara,” kata Nurhadiansyah, Kamis (27/6).
Adapun barang bukti yang diamankan secara keseluruhan yakni ganja 163,37 gram dan sabu 46,01 gram.
Kapolres menambahkan, 10 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, sementara sisanya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Nurhadiansyah menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih terkait tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukumnya, termasuk kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain penindakan, kata dia, sosialisasi juga terus di intensifkan, sehingga penyalahgunaan narkoba bisa ditekan. Namun demikian, perang terhadap narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan bukan saja menjadi tanggung jawab polisi, namun juga masyarakat.
“Ya, masyarakat memiliki peran besar dalam meminimalisir kasus ini terutama dalam hal pencegahan. Kami juga membuka ruang terkait setiap pengaduan yang disampaikan,” imbuhnya.