“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” katanya.
Sementara itu, pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari OJK adalah AdaKami. Usai viral kasus pinjol di Twitter yang menyeret AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.
Menyusul surat peringatan tersebut, pihak Adakami langsung melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis Kamis, (12/10/2023).
OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan.
Pasca melakukan investigasi, AdaKami menyimpulkan bahwa kasus viral yang menyeret namanya tidak terjadi. Hal ini diperkuat oleh pengakuan pihak kepolisian setempat. ***