SUMBARKITA.ID — Sebanyak 18 orang diamakan dalam Operasi Pekat Singgalang 2021 yang digelar 24 Agustus sampai 7 September di Kabupaten Sijunjung. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan mereka yang diamankan tersebut merupakan pelaku perjudian.
“Ada 18 tersangka yang diamankan. 16 orang ditahan, sedangkan untuk dua tersangka dilakukan diversi karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar,” kata Ikhwan, Rabu (8/9/2021).
Ia menambahkan, selain menangkap 18 pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti perjudian berupa uang ratusan ribu dan berbagai jenis kartu untuk perjudian.
“Para pelaku kasus judi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak Rp 25 juta rupiah,” kata Ikhwan, Rabu (8/9/2021).
Dalam Operasi Pekat Singgalang 2021 tersebut, pihaknya juga menyita 113 botol minuman keras berbagai merk dan 13 jerigen tuak.
“Untuk penjual minuman keras hanya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” tuturnya. (bu/sk)