SUMBARKITA.ID — Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan dan penadah barang hasil curian. Dua tersangka berinisial MH (49) dan seorang penadah berinisial RP (34), diamankan di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasbar oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Pasbar dan Unit Reskrim Polsek Kinali pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka MZ (24) atas perkara tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis becak langsir merek KTM yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kinali pada Senin (31/5/2021) lalu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka MZ, keberadaan kedua tersangka ini pun diketahui dan setelah itu diamankan petugas,” sebutnya, Kamis (3/6/2021).
Fetrrizal menjelaskan, tersangka MZ mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Candra Mustian yang beralamat di Jorong Sigunanti, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. Saat itu MZ dan temannya J yang saat ini masih buron merampas satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam.
“Peristiwa itu terjadi di Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Kamis (18/3/2021),” terangnya.
Fetrizal melanjutkan, sehari setelah kejadian tersebut, tersangka MZ pergi menemui pamannya MH dan meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor hasil pencurian tersebut.
“Selanjutnya, MZ dan MH menjual sepeda motor tersebut kepada RP,” sambungnya.
AKP Fetrizal menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas gabungan dari opsnal Satreskrim Polres Pasbar bersama Unit Reskrim Polsek Kinali melakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap tersangka MH dan RP sebagai penadah.
“Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam nomor polisi BA 4217 SL dan korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp17 juta,” tutupnya. (af/sk)