SUMBARKITA.ID — Tim Elang Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah Kota Padang menangkap pria inisial MH (23) warga Jalan Siti Manggopoh Nareh Pariaman atas dugaan terlibat tindak pidana pertolongan jahat berupa penadahan barang hasil curian.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, penangkapan MH berdasarkan laporan korban yang kehilangan handphone. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Belakangan diketahui HP tersebut berada di Kota Pariaman. Tim Elang kemudian berangkat ke Pariaman melakukan penangkapan.
“Pelaku yang berperan sebagai penadah ini ditangkap tanpa perlawanan di dekat SMKN 3 Mangguang Kota Pariaman, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB,” ungkap AKP Afrino, Sabtu (22/7/2023).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti HP merek Vivo Y21 S
“Pelaku mengaku HP ini dibeli dari seseorang yang tak dikenal seharga Rp 600 ribu,” terang Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Koto Tangah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***