SUMBARKITA.ID — Tim Spider Polres Solok menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial A (34) warga Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kota Solok atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah warung di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa A diduga terlibat narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar ditemukan satu paket sabu di depan tersangka,” sebut Iptu Oon Kurnia, Senin (24/7/2023).
Kasat menyebut, saat petugas datang, tersangka langsung membuang barang bukti sabu.
Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***