SUMBARKITA.ID – Polda Lampung segera menggelar sidang kode etik terhadap eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Namun belum diketahui secara pasti kapan sidang tersebut akan berlangsung.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan dalam waktu dekat sidang kode etik untuk AKP Andri Gustami akan digelar. Ia memastikan perwira polisi yang terlibat jaringan Fredy Pratama itu akan dipecat.
“Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik dan akan memberikan sanksi PTDH kepada mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP AG, selain sanksi pidana,” tegas dia dilansir detikcom, Jumat (15/9/2023).
Helmy menjelaskan, dalam kasus ini AKP Andri Gustami berperan meloloskan sabu yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Peran AKP AG membantu jaringan ini melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa dan Ini juga sedang kami dalami,” ujar dia.
AKP Andri Gustami telah ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatannya. Tak hanya dia, Adelia Putri Salma yang dijuluki sebagai ratu narkoba asal Palembang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Adelia merupakan istri dari Kadafi alias David yang merupakan narapidana yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan. Dalam pengungkapan ini, Polda Lampung mengamankan 26 tersangka serta 329 kilogram sabu.
Diketahui, Andri Gustami merupakan lulusan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2012. Dia mendapatkan penempatan di wilayah hukum Polda Lampung untuk kali pertama sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.
Pada tahun 2015, dia mendapatkan promosi sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara.
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat tanggal 31 Agustus 1989 ini kemudian dipromosikan sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Utara tahun 2019. ***