SUMBARKITA.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat dan sejumlah warga di dusun Bukit Sibanta, Desa Sikalang, Kota Sawahlunto melaporkan CV Tahiti Coal ke Kementerian ESDM dan KPK RI. CV Tahiti Coal yang merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara di Sawahlunto, Sumatera Barat tersebut diduga telah beroperasi di luar batas izin. Akibatnya, masyarakat disekitar lokasi merasa dirugikan karena aktivitas tambang telah mencemari lingkungan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat, Herry Martinus mengatakan persoalan masyarakat Sikalang dengan CV Tahiti Coal memang sudah diketahui oleh Dinas EDSM Sumbar. Pengaduan masyarakat pun sudah masuk ke Dinas ESDM Sumbar.
“Ya kami sudah tahu konflik masyarkaat Sikalang dengan CV Tahiti Coal. Masyarakat juga pernah mengadu kesini. Hanya saja, segala bentuk pengaduan atau laporan saat ini diurus langsung oleh pihak kementerian ESDM di Jakarta,” sebut Herry Martinus kepada SUMBARKITA.ID, Jumat (17/6/2022).
Senada, Inspektur Tambang Pusat, Hendry Micky juga memberikan penjelasan yang serupa. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah di urus oleh Kementerian ESDM.
“Persoalan ini sedang ditangani oleh Kementerian ESDM. Namun sampai mana prosesnya, langsung saja konfirmasi ke Kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Karena saya kami kurang tepat untuk memberikan pernyataan terkait persoalan ini,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, warga Desa Sikalang, Kota Sawahlunto bersama WALHI Sumbar melaporkan pihak CV. Tahiti Coal atas kegiatan pertambangan yang melebihi batas izin yang telah diberikan sehingga menyebabkan berbagai macam kerugian bagi warga Desa Sikalang.
Salah satunya yaitu ambruknya rumah-rumah warga yang di karenakan aktivitas tambang dalam sehingga menyebabkan kontur tanah di sekitar rumah menjadi tidak kuat.
Pihak WALHI dan warga Desa Sikalang menilai progres penegakkan hukum di Sumbar tak begitu baik dan lambat. Sementara itu aktivitas perusahaan dilapangan terus berlanjut dan kerugian warga terus bertambah.
Sehingga warga Sikalang dan WALHI melaporkan aktivitas tambang CV. Tahiti Coal tersebut ke Kementerian ESDM dan KPK RI.​ (*)
Pewarta : Fajar Alfaridho Herman
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha