Ia menambahkan, apabila FGLPG sudah memberikan laporan resmi, baru pihaknya dapat mendalami persoalan ini sehingga merumuskan maladministrasi seperti apa yang terjadi.
“Apakah itu tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten dan lainnya nanti kalau sudah mendapatkan informasi dan data yang lebih komprehensif,” lanjutnya.
Di sisi lain, Ombudsman terus membangun komunikasi dengan Pemko Padang mengenai penyelesaian masalah tersebut.
“Namun dari hasil komunikasi kami dengan Pemko, Pemko melakukan upaya agar ibu/bapak guru honorer segera dapat kepastikan. Pemko sudah bertemu Kementerian PANRB,” pungkasnya. (*)
Editor : Putra Erditama