Berdasarkan bukti dan modus kejahatan, kata Wendry, AS diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman kurungan penjara untuk pelaku cukup lama, 15 tahun,” sebutnya.
Dalam waktu dekat berkas penyelidikan akan sampai di Kejaksaan Pariaman untuk diperiksa. Jika tidak ada berkas yang diperbaiki maka sidang AS akan segera dilakukan.
AS ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (18/6/2022) lalu.
AS ditangkap polisi dari sebuah kantor biro wisata di Kecamatan Pariaman Tengah sekitar pukul 14.00 WIB.
“Benar. Ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian kita selidiki,” kata Kasi Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin dalam keterangan tertulisnya. Minggu (19/6/2022). (*)
Editor: RF Asril