Sumbarkita – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, 1 Februari 2024. Tuntutan tersebut terkait keterlibatan Andri Gustami dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
“Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan meminta majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati,” kata jaksa Eka Aftarini, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, dilansir Vivanews.
Jaksa menilai terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkoba, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.
Andri Gustami menerima aliran dana Rp 1,3 miliar untuk meloloskan pengiriman sabu sebanyak delapan kali dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa menyebut terdakwa menggunakan upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi. Karena itu, tidak ada perbuatan yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Zulfikar Ali Butho, mengatakan tuntutan dari keputusan jaksa penuntut umum sudah memenuhi asas kepastian hukum. Namun untuk menentukan keadilan tidak cukup dengan kepastian hukum.
Menurutnya, ada dua hal lagi yang harus dilengkapi oleh setiap aparat penegak hukum saat mengambil keputusan yakni asas keadilan dan asas kemanfaatan.
Zulfikar menyebut, tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan selanjutnya pada Rabu (7/2) mendatang.
Diketahui, Andri Gustami merupakan anggota Polri kelahiran Kota Padang, Sumatera Barat pada 31 Agustus 1989.
Andri lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2012 dan langsung ditempatkan di wilayah hukum Polda Lampung. Jabatan pertama yang diembannya adalah Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.