SUMBARKITA.ID — Polda Sumbar menangkap seorang tersangka berinisial DBA (48) atas dugaan penipuan investasi pengembangan proyek pembangunan Resort Anai Land Pariwisata di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan penangkapan DBA berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik resort.
“Tersangka mengatakan akan melakukan investasi dan membantu pembangunan di resort yang dimiliki oleh korban,” terang Dwi, Selasa (7/2/2023).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai keturunan dari Pakubowono V Kesunanan Kraton Surakarta Hadiningrat.
“Tersangka juga mengaku telah mendapatkan warisan sebesar Rp 5 triliun. Pelaku kemudian memperlihatkan buku rekening yang diduga palsu,” kata Dwi.
Selain itu, tersangka juga memperlihatkan dan mengirimkan foto tumpukan uang kepada korban. Hasil penyelidikan, ternyata foto yang diambil berasal dari jasa pengiriman uang.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Distribusi Gula Duga Pelaku Tidak Sendirian
“Tersangka kemudian berjanji akan membawa uangnya ke Padang kalau sudah berhasil dicairkan,” lanjut Dwi.
Untuk mencairkan harta warisan, tersangka menyebutkan kepada korban membutuhkan biaya verifikasi sehingga meminta kepada korban uang sebesar Rp 1,1 miliar. Uang ini juga akan digunakan untuk urusan biaya operasional mengangkut uang warisan ke Padang.
“Maka korban sudah mengirimkan uang sebasar Rp. 1,1 miliar. Dari uang tersebut, tersangka juga membeli kendaraan dan alat lain,” terangnya.
Berjalannya waktu, korban selanjutnya menanyakan progres investasi resort yang dikerjakan tersangka. Namun tersangka selalu mengulur waktu hingga tidak ada kejelasan.
“Karena tidak ada perkembangan dan merasa curiga, sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar,” kata Dwi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka bukan keturunan dari Pakubowono V Kasunanan Kraton Surakarta. Pengakuan ini diketahui merupakan modus tersangka dalam melakukan penipuan.
“Setelah tersangka dipanggil dua kali, ternyata tidak memenuhi panggilan. Tersangka juga sering ganti nomor telepon dan berpindah tempat. Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” pungkasnya.
“Tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga diamankan 90 unit box container plastik, 2 dus berisikan Alquran, 2 dus berisikan kain sarung hingga kemeja batik dan daster,” ungkap Dwi. ***