PADANG, SUMBARKITA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru berencana ajukan kasasi terkait putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Padang yang memvonis bebas 13 orang terdakwa.
Ketua tim JPU Yandi Mustiqa mengatakan pihaknya berencana mengajukan kasasi terhadap putusan hakim yang memvonis bebas para terdakwa yang terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan tol di Taman Kehati Padang Pariaman itu.
“Upaya hukumnya adalah kasasi. Namun, kita harus berkoordinasi dengan pimpinan dulu untuk upaya hukum yang akan diambil ke depan,” katanya, Kamis (25/8/2022).
Pembahasan yang dilakukan pihaknya itu untuk merumuskan kembali langkah hukum selanjutnya untuk menanggapi vonis bebas yang telah diputuskan hakim Tipikor PN Padang.
“Kasasi yang diajukan adalah dalam waktu 14 hari persidangan. Kita akan menunggu petikan putusan lengkapnya dulu,” jelas Yandi.
Secara personal, Yandi menghormati keputusan hakim. Namun dalam putusan itu terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
“Ada hakim yang menyatakan terbukti dan ada hakim yang menyatakan tidak terbukti. Dari pertimbangan hakim itu, kami akan merumuskan langkah hukum yang akan diambil,” ucap Yandi.
Sementara itu, Suharizal, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang telah divonis bebas mengatakan jika JPU mengambil upaya hukum kasasi. Maka, ia harus meminta pertimbangan kepada hakim.
“Kalau kasasi tentu haknya jaksa, tentu akan kita tanggapi juga. Tapi dengan suara bulat majelis hakim seharusnya jadi pertimbangan jaksa untuk tidak melakukan kasasi,” katanya.
Sebelumnya, 13 terdakwa dalam kasus tersebut divonis bebas oleh majelis hakim di PN Padang. Seluruh terdakawa dinilai tidak bersalah dalam kasus ganti rugi tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati Padang Pariaman. (*)
Editor: RF Asril