Padang Pariaman – Dua terdakwa korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman Z dan B divonis penjara selama 2,5 dan 1,5 tahun. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 946 juta.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Z 4,5 tahun dan B 3,5 tahun penjara.
Untuk diketahui Z berperan sebagai penyedia proyek bangsal dan B adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Tindak Pidana Khusus Yandi Mustiqa Kejari Pariaman vonis terhadap kedua koruptor tersebut dijatuhkan bulan lalu.
“Jadi vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Mereka juga dituntut untuk mengembalikan uang negara senilai Rp 946 juta lebih,” kata Yandi, Kamis (5/10/2023).
Sebelumnya Yandi menjelaskan, kegiatan pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman itu dilaksanakan pada tahun 2016.
Awalnya terdakwa B dituntut penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Z dituntut penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa juga diminta untuk membayar Uang Pengganti sebanyak Rp 946.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ujarnya. ***