Meskipun divonis bebas, dalam putusan itu terdapat dissenting opinion (beda pendapat) dari hakim anggota II Juandra. Ia menyatakan terdakwa memang tidak bersalah melanggar dakwaan primer, namun bersalah dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun demikian hakim anggota kalah suara oleh dua hakim lainnya, sehingga Yunisman dinyatakan bebas dalam perkara tersebut. (*)
Editor: RF Asril