Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang melakukan operasi pengawasan terhadap sejumlah kos-kosan dan kafe yang telah melewati batas jam operasional di sejumlah lokasi, Kamis (29/9/2022) dini hari.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan pihaknya mengamankan 12 orang yang terdiri dari empat pria dan delapan wanita.
Bahkan dari sebuah kos-kosan, petugas menemukan seorang wanita bersama tiga orang pria berada dalam satu kamar.
“Di kos-kosan kita dapati pasangan yang bukan suami istri dan ada juga yang kita amankan tiga laki-laki dan satu wanita dalam sebuah kamar,” kata Deny.
Deny menjelaskan, pengawasan dimulai dari kos-kosan pada pukul 00.30 WIB di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.
“12 orang itu kami amankan dari berbagai tempat, ada yang kita amankan dari dalam kafe karaoke dan ada juga yang kita amankan dari dalam kos-kosan,”
Usai melakukan pengawasan terhadap kos-kosan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap kafe karaoke yang masih beroperasi di atas jam operasional yang sudah disepakati.
“Kami temukan ada dua kafe yang melewati jam tayang dan kita amankan enam wanita yang diduga sebagai pemandu lagu,” tuturnya.
12 orang yang terjaring penertiban itu, kata dia, akan dilakukan pendataan dan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengambilan sampel darah yang akan dilakukan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk skrining HIV/AIDS.
“Sesuai prosedur dan kerja sama kita dengan Dinas Kesehatan Kota Padang, semua yang kita amankan kita lakukan pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi HIV,” ungkapnya.
“Tes ini perlu dilakukan terhadap pekerja karaoke, baik bagi yang berisiko maupun tidak, agar infeksi HIV dapat dideteksi dan ditangani sejak dini,” sambung Deni. (*)
Editor: RF Asril