PADANG, SUMBARKITA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap enam orang tersangka pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, Selasa (11/10/2022).
Sidang diselenggarakan secara virtual di Ruangan Aula Mako Satpol PP Kota Padang dan dipimpin hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Padang, Reza Himawan Pratama.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan perempuan yang ditemukan sekamar dengan pria di sebuah kos-kosan di Kota Padang diberi sanksi wajib lapor ke Satpol PP satu kali seminggu dalam kurun waktu tiga bulan.
“Hakim menjatuhi hukuman ke muda mudi itu berupa sanksi wajib lapor ke Satpol PP selama tiga bulan. Mereka terbukti tidak punya surat nikah dan melanggar Pasal 10 ayat (4) jo Pasal 14 Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat,” ungkapnya, Selasa (11/10/2022).
Selain itu, dua pemilik kafe dan satu kos-kosan yang juga terjaring razia turut mengikuti persidangan. Mursalim menjelaskan pemilik kafe Bukit Asam terbukti melanggar Pasal 9 (1) jo Pasal 14 ayat (1) dan pemilik kos-kosan yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan terbukti melanggar Pasal 9 (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
“Kemudian pemilik Kafe 29 juga terbukti melanggar jam operasional. Ketiga tersangka pelanggar Perda tersebut dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp500 ribu atau kurangan selama tiga hari,” kata Mursalim.
Dia menegaskan setiap masyarakat yang kedapatan melanggar Perda akan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan, tentu kita selaku penegak Perda akan ambil langkah Tipiring sesuai aturan dan kita sangat berharap tidak ada lagi masyarakat yang disidangkan,” ucap Mursalim.