Padang – Belasan warga Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis (9/11). Mereka disidang oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan di Pengadilan Negeri Padang lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Raju Minropa mengatakan, pada persidangan tersebut hakim manjatuhkan vonis denda bagi 13 orang pelanggar.
“Mereka semua dikenai denda bervariasi Rp100 ribu hingga Rp250 ribu,” ungkap Raju.
Raju menjelaskan, warga yang disidang ditertibkan di atas jembatan Pantai Padang, sepanjang jalan Adinegoro.
“Ada yang ditertibkan karena berjualan dilokasi yang dilarang atau di fasilitas umum. Ada juga pemilik salon yang menyediakan jasa pijat plus-plus,” sebutnya.
Pihaknya berharap persidangan yang digelar hari ini dapat memberi efek jera bagi warga yang melanggar. Selain itu, warga juga diimbau agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat demi mewujudkan Kota Padang yanh aman, indah dan tertib,” pungkasnya.