SUMBARKITA.ID — Jajaran Satresnarkoba Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap pria berinisial HY (36) lantaran terlibat peredaran sabu di daerah tersebut.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba.
“Tersangka HY dalam menjalankan aksinya mengedarkan sabu di Solok Selatan sering berpindah-pindah. Pelaku menjadi target yang sudah lama kita incar,” kata Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Ia menjelaskan, rumah kontrakan tersangka di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Pelaku ditangkap pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Saat penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 3 gram.
“Pelaku mengakui barang itu miliknya dan didapatkan dari Kota Padang,” sebut Kapolres.
Kekinian, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. ***