Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan pelaku telah memperkosa anaknya sebanyak dua kali yang masih di bawah umur.
“Orang tua korban telah bercerai pada 2018 dan korban tinggal bersama ayahnya. Saat liburan sekolah, korban pergi liburan ke tempat Ibu kandungnya, dan sang Ibu merasa curiga karena korban suka melamun,” katanya pada Minggu, 25 Februari 2024.
Lantas, jelas Ipda Yanti, sang Ibu bertanya kepada korban dan anaknya mengaku telah diperkosa oleh Ayahnya pada November 2023 dan Februari 2024. Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga membuat korban menjadi trauma,” ungkapnya.