Padang, Sumbarkita – Seorang pria bernama Darmasyah (47) warga Pasiah Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku pencabulan itu kini diancam hukuman penjara di atas 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku diancam hukuman di atas 15 tahun penjara, pelaku mengakui menyetubui anaknya karena nafsu melihat anaknya tersebut,” kata Kompol Dedy, Senin (26/2).
Pelaku diketahui telah bercerai dengan ibu kandung korban dan kemudian korban tinggal bersama bapak kandungnya tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah diselkan di sel tahanan Polresta Padang,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pada Jumat, 23 Februari 2024.