SUMBARKITA – Satres Narkoba Polres Padang Panjang amankan seorang petani karena menggunakan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AM (34) diringkus di Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh, Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Res Narkoba AKP Witrizawati, mengatakan penangkapan AW berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah petugas mengantongi identitas pelaku, personel melakukan pencarian, ternyata petugas menemukan keberadaan pelaku AM di sebuah lapangan sepak bola di Nagari Andaleh, Sabtu (6/8/2022) siang,” terangnya, Senin (8/8/2022).
Baca juga : Gara-gara Tanam Tanaman Ini, Seorang Pemuda Diringkus Polres Pasaman Barat
Lebih lanjut ia mengatakan, ketika dilakukan penangkapan, AM tidak melakukan perlawanan sedikitpun, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dikemas dalam kertas permen karet,” sambungnya.
Saat dimintai keterangan oleh petugas AM yang saat ini berprofesi sebagai petani ini mengakui bahwa telah menggunakan narkotika golongan satu tersebut sejak tahun 2017.
“Pengakuan tersangka, barang haram tersebut untuk konsumsi kebutuhan pribadi,” ujar Kasat.
Baca Juga : Tim Rajawali Polresta Ringkus Pengguna Narkoba, Amankan Sabu Senilai Rp50 Juta
Dari penangkapan ini, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung dalam upayanya memberantas dan mengungkap kasus narkoba di Kota Sarambi Mekkah tersebut.
Kini pelaku AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Putra Erditama