SUMBARKITA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke beberapa apotek di Pasar Raya Kota Padang terkait instruksi dari Kememterian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan beberapa obat jenis sirup.
Sub Koordinator Inspeksi BPOM Padang Mutiara Yolanda mengatakan sidak dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengembalian obat jenis sirup yang dilarang oleh Kemenkes ke distributor atau ke produsen.
“Kami laksanakan pengawalan terkait penarikan yang dilakukan oleh BPOM dalam pers release sebelumnya. Jadi kita mengawal apakah apotek ini sudah dihubungi oleh distributor atau produsen untuk ditarik. Tadi menurut informasinya sudah dihubungi,” katanya, Senin (24/10/2022).
Mutiara menjelaskan apotek-apotek tersebut sudah menjelaskan bahwa pihaknya telah memisahkan obat jenis sirup yang telah ditentukan oleh Kemenkes untuk dilakukan penarikan dan menunggu jadwal untuk dikirimkan kembali ke distirbutor atau produsen.
Sejumlah apotek di Pasar Rata, kata Mutiara, telah menyisihkan obat-obat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, seperti Baby Cought. Sementara itu obat dengan merek Termorex akan ditahan sementara yang disinyalir bukan obat yang aman.
“Jadi kita tahan dulu untuk kedua jenis obat ini sampai adanya kejelasan dari pers release selanjutnya. Di apotek di Pasar Raya ada obat sirup jenis Baby Cought ditemukan sebanyak 185 botol dan akan dikembalikan ke produsennya,” katanya.
Ia mengimbau seluruh apotek yang ada di Kota Padang untuk menjalankan apa yang sudah diinstruksikan BPOM dan menyisihkan obat-obat yang dimaksud.
“Kami imbau juga untuk menahan obat-obat yang masuk dalam daftar yang ditahan sampai selesai hasil ujinya. Apabila belum dapat informasi, silakan dihubungi pemasoknya,” kata Mutiara.
Editor: RF Asril