Menurut Andree, Dinas Perdagangan sudah menyurati beberapa perbankan untuk tidak lagi menerima Buku Kuning sebagai jaminan kredit dan Dinas Perdagangan tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi kepada pedagang menjadikan buku kuning sebagai anggunan pinjaman.
Kemudian terkait dugaan kerugian ratusan juta dari retribusi toko dapat dijelaskan bahwa angka tersebut merupakan selisih antara nilai retribusi yang dibayar oleh pedagang dengan nilai sewa menyewa yang dilakukan oleh pedagang tersebut.
“Selisih nilai tersebut dalam rekomendasi pemeriksaan BPK RI diminta untuk ditarik dan disetorkan kembali ke Kas Daerah. Hal ini tidak dapat kami lakukan karena belum adanya aturan atau dasar hukum yang menjadi dasar bagi Dinas Perdagangan untuk menarik kembali selisih nilai tersebut,” ujarnya. ***