SUMBARKITA.ID — Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Perdagangan Kota Padang tahun anggaran 2021 ditemukan indikasi kerugian daerah atas sewa toko minimal sebesar Rp350 juta. Temuan lainnya, hak pakai atau buku kuning dari satu kios atau toko diagunkan pedagang ke bank.
Selain itu, BPK juga menemukan catatan atas laporan keuangan Pemko Padang berupa nilai piutang retribusi sewa toko sebesar lebih kurang Rp2,39 miliar.
Menurut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, berdasarkan dokumen pembayaran diketahui terdapat pemegang hak pakai yang tidak tertib dalam membayar kewajiban retribusi. Dari 24 toko yang diuji petik pada Pasar Bandar Buat, sebanyak empat toko tidak membayar retribusi kepada Pemko Padang karena toko dalam kondisi kosong atau pemegang hak pakai tidak aktif berjualan.
Berdasarkan keterangan Kepala UPTD Pasar Bandar Buat, tidak tertagihnya Retribusi Sewa toko disebabkan oleh UPTD Pasar Bandar Buat tidak memiliki data terkait pemegang hak pakai yang dapat digunakan untuk menagih retribusi sewa apabila toko dalam keadaan tidak aktif. UPTD Pasar Bandar Buat juga belum melakukan penelusuran dan inventarisasi untuk seluruh data pemegang hak pakai, jumlah toko dan lokasi toko yang tidak aktif tersebut.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa, dan Perjanjian Kerja Sama berupa Buku Kuning antara Dinas Perdagangan dan Pemegang Hak Pakai.
BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi sewa toko di Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat.
Sebagaimana diketahui Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, pada tahun 2020 dan 2021 dijabat oleh Andree Algamar sebelum dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang pada Juni 2022.
Menanggapi persoalan ini Sekda Kota Padang Andree Algamar mengatakan Dinas Perdagangan tidak pernah mengeluarkan izin kepada para pedagang untuk sewa menyewa toko kepada pihak lain. Praktek sewa menyewa dilakukan oleh para pedagang itu sendiri tanpa sepengetahuan dan izin dari Dinas Perdagangan.
“Termasuk ada toko atau aset daerah yang diagunkan ke pihak perbankan. Dinas Perdagangan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada perbankan untuk menjadikan buku kuning sebagai agunan pinjaman”, tegas Andree.