Sumbarkita – Kemarahan masyarakat Nagari Ampang Pulai Raya mencapai puncaknya saat rapat di Aula Kantor KAN Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam rapat tersebut, mereka mengecam lambatnya tindakan Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan dalam menertibkan tempat hiburan malam berupa kafe karaoke yang dinilai kian meresahkan. Masyarakat memandang perlunya respons cepat untuk menanggapi masalah yang telah lama mereka keluhkan tersebut.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Donny Putra.
Rapat tersebut diadakan sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat terkait tempat hiburan malam berupa kafe karaoke yang beroperasi hingga dini hari dan menyediakan wanita-wanita penghibur.
Dalam pertemuan ini, AKP Donny Putra melaporkan bahwa pihak Polsek Koto XI Tarusan telah beberapa kali mengingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi sampai larut malam dan tidak menyediakan wanita penghibur.
“Kami bahkan telah menjaring lima wanita penghibur yang berprofesi sebagai pelayan di salah satu kafe tersebut. Namun, terkait penutupan operasional kafe, kami tidak memiliki kewenangan,” ujar Donny Putra dikutip keterangannya, Sabtu (29/6).
Namun demikian, masyarakat menilai bahwa tindakan dari Satpol PP Pesisir Selatan terlalu lambat dan tidak tegas.
“Sudah terlalu lama kami menunggu, namun tidak ada tindakan nyata dari Satpol PP. Jika ini terus berlanjut, kami akan mengambil tindakan sendiri,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.