SUMBARKITA.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan Kota Padang menggelar operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di wilayah tersebut, Senin (24/5/2021).
Operasi yang dilakukan bersama Perkopincam Padang Selatan itu dimulai pukul 08.00 WIB. Sasaran operasi meliputi titik-titik keramaian di daerah setempat, diantaranya Pasa Raya dan Kawasan Air Mancur serta lokasi di pasar kaget Simpang Cendana Mata Air.
Menurut Kapolsek Padang Selatan Purwanto, dalam kegiatan kali ini pihaknya menindak warga yang tidak mengenakan masker, termasuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
“kita amankan dan didata serta dimasukan dalam sistim Sipalada,” sebut Purwanto.
Ia melanjutkan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polsek Padang Selatan untuk keselamatan warga supaya tidak terpapar Covid-19.
Sementara itu camat Padang Selatan, Tedyy, mengatakan para pelanggar akan diproses berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru oleh Satpol-PP dan Polri.
Diketahui, operasi yustisi gabungan dilakukan Polsek Padang Selatan bersama instansi terkait seperti TNI, pihak Kecamatan Padang Selatan, Satpol-PP Padang, seluruh Lurah Kecamatan Padang Selatan. Selain itu, personil Polsek Padang Barat juga terlibat dalam operasi ini.
Petugas dibagi menjadi dua tim untuk menyusuri rute yang berbeda-beda, sasarannya adalah titik-titik keramaian berupa restoran, kafe, tempat wisata, dan lainnya.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Polsek Padang Selatan. (hm/sk)