PADANG, SUMBARKITA – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan akan usulkan tarif angkutan kota (angkot) naik 20 hingga 30 persen. Hal tersebut sebagai buntut dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan, usulan tersebut sudah berdasarkan dengan perhitungan biaya operasional kendaraan.
“Kemarin kami sudah melakukan survei biaya operasional angkutan umum, jadi usulan tersebut sudah sesuai dengan perhitungannya,” katanya, Jumat (9/9/2022).
Hasil perhitungan itu nantinya akan dimasukkan ke dalam formulasi tarif yang sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan RI.
“Dengan naiknya harga BBM, didapatkan usulan tarif dan kami sudah menyampaikan usulan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang,” jelasnya.
Menurutnya, usulan tarif angkot di Kota Padang bervariasi sesuai dengan jarak tempuh kendaraan, yakni ada zona -5 kilometer, 5-10 kilometer, 10-15 kilometer, 10-20 kilometer, dan di atas 20 kilometer.