“UMKM juga bisa meningkatkan daya saing. Pelaku UMKM yang memahami dan mematuhi peraturan perizinan dan pengawasan berusaha memiliki daya saing yang lebih tinggi. Sehingga mereka dapat beroperasi dengan lebih efisien dan profesional, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,” katanya.
Sementara itu Sekretaris DPMPTSP, Tismaria menyampaikan, bimtek ini dilaksanakan selama dua hari diikuti 60 pelaku UMKM. Diharapkan semua UMKM bisa memahami seluruh peraturan yang dikeluarkan Pemerintah terkait perizinan usaha.
“Melalui kegiatan ini, UMKM dapat beroperasi secara legal, efisien dan kompetitif, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” sebutnya.
UMKM bisa manfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah, tambah Tismaria, seperti sosialisasi dan pelatihan. Segera miliki legalitas usaha dalam bentuk NIB. Pahami penggunakan internet dan media sosial untuk pemasaran produk.
“Para pelaku UMKM bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota melalui OPD terkait untuk mendapatkan peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan,” tuturnya.