SUMBARKITA.ID — Erman Safar pernah berjanji saat kampanye Pilwako Bukittinggi 2020 lalu untuk mencabut perwako 40/41 terkait retribusi pasar, jika dirinya terpilih sebagai Wali Kota Bukittinggi. Menurutnya saat itu, retribusi pasar cukup memberatkan pedagang.
Pasca dilantik sebagai Wali Kota Bukittinggi pada Jumat (26/2/2021), rupanya janji tersebut segera ditunaikan.
“Sesuai janji, 1×24 jam usai dilantik kami mencabut perwako 40/41,” ungkap Erman Safar, Sabtu (27/2/2021).
Lebih lanjut Erman menjelaskan, prosesnya akan dilakukan setelah serah terima jabatan Plh Wali Kota Yuen Karnova kepada dirinya.
Menurutnya, Perwako 40/41 akan diganti dengan Perwako yang ramah pedagang. Untuk itu, pihaknya akan melakukan konsolidasi kerja internal dengan SKPD terkait visi misi Wali Kota agar bisa segera dieksekusi dengan baik demi kelancaran dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Bukittinggi kedepan.
“Yang jelas akan kita ganti dengan perwako yang tidak memberatkan pedagang,” pungkasnya. (ag/sk)