SUMBARKITA.ID — Penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditemukan di Kabupaten Sijunjung. WALHI Sumatera Barat menerima laporan dan terusan informasi dari tokoh pemuda, jurnalis, tokoh agama dan aktivis lingkungan tentang masifnya aktifitas PETI di lokasi tersebut.
Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan berdasarkan informasi yang dikumpulkan, aktifitas tambang ilegal dilakukan secara terbuka, dipinggir jalan nasional, di area pertanian produktif, di tengah perkampungan dan Sungai.
Lokasi PETI juga menyebar mulai dari Kecamatan Koto VII, Kecamatan Kupitan, Kecamatan IV Nagari dan Kecamatan Sijunjung.
Menurut Wengki, sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyatakan akan menindak tegas pelaku tambang illegal siapapun mereka.
“Kapolda menyebut kejahatan tambang illegal merupakan transnasional crime. Kejahatan yang memiliki jaringan sebagaimana kejahatan illegal logging, illegal fishing, human traficking, terorisme dan narkoba,” ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Sehari setelah dilantik pada tanggal 18 Oktober 2022, Irjen Pol Suharyono mengeluarkan telegram pada tanggal 19 Oktober 2022 yang ditujukan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah hukum Polda Sumbar yang salah satu isinya untuk menertibkan aktifitas PETI.
“Namun belum genap 100 hari, sejak dilantik dan sejak telegram soal penertiban tambang, pelaku tambang emas ilegal kembali beraksi di Kabupaten Sijunjung, seakan telegram Kapolda tak berfungsi. Pelaku juga terlihat bangga menyuguhkan PETI sebagai kado akhir tahun 2022,” tegas Wengki.