PADANG, PARIAMAN – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menertibkan aktivitas tambak udang yang merusak lingkungan di Nagari Gasang dan Nagari Malai V Suku.tam
Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan sejauh ini telah 8 tambang yang beroperasi di dua wilayah tersebut.
“Akan ada pembukaan tambak udang baru di lokasi tersebut, Sejauh ini ada 8 tambak yang sudah beroperasi. Keberadaan tambak udang membuat berkurang dan hilangnya keanekaragaman hayati di lokasi tersebut,” ujarnya, Selasa (27/9/2022).
Selain penertiban, Walhi Sumbar juga mendesak Pemkab Padang Pariaman untuk patuh terhadap instruksi Gubernur Sumbar tentang moratorium tambak udang.
“Gubernur Sumbar melalui instruksi Nomor 1011/INST-2021 menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus menghentikan pembukaan lahan baru untuk pembangunan tambak-tambak udang yang tidak mempunyai izin,” ungkapnya.
Walhi Sumbar juga meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan ruang hidup dan sumber mata pencaharian yang bersumber dari ekosistem mangrove bagi masyarakat di Nagari Gasan Gadang dan Nagari Malai V Suku mendapatkan perlindungan.
Tommy Adam juga mengatakan sejak tahun 2016 hingga sekarang, tambak udang yang berada di pesisir pantai telah merusak ekosistem mangrove.
Kerusakan di Nagari Gasan, kata dia, disebabkan limbah dan proses produksi tambak udang.
“Saat kami melihat langsung di lokasi, rona air di sungai berwarna hitam pekat akibat pembuangan limbah,” kata Tommy.
Rusaknya ekosistem dan keanekaragaman hayati, berakibat pada lesunya perekonomian warga sekitar.
Masyarakat sekitar pesisir menggantungkan hidup dari mencari dan menjual lokan, kepiting bakau, dan umang-umang yang biasanya hidup ekosistem mangrove.
“Masyarakat menyebut sejak beroperasinya tambak udang, mencari lokan, kepiting bakau, dan umang-umang menjadi lebih sulit,”ungkapnya. (*)
Editor: RF Asril