Padang, Sumbarkita – Kuasa hukum keluarga Iwan Sutrisman, Sarozinema Laia, menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telambanua. Menurutnya, hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa.
“Vonis ini sangat ringan. Seharusnya hukuman mati yang dijatuhkan karena unsur-unsurnya sudah sangat jelas. Ini adalah pidana murni, pembunuhan berencana. Kami sangat menyesalkan keputusan ini,” ujar Sarozinema kepada wartawan setelah persidangan, Senin (21/10).
Sarozinema menambahkan, meskipun menghormati pertimbangan hakim, pihak keluarga korban merasa putusan seumur hidup dapat berkurang seiring waktu.
“Hukuman seumur hidup itu bisa saja dikurangi menjadi 20 tahun dengan remisi atau keringanan lain, sementara nyawa korban sudah hilang. Itu yang membuat kami merasa putusan ini tidak adil,” tegasnya.
Sarozinema juga menyatakan bahwa ia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak keluarga korban untuk memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum berikutnya, seperti mengajukan banding atau tuntutan lain.
“Saya akan berbicara dengan keluarga korban. Jika mereka merasa tidak puas, kami akan pertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-03 Padang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Serda Adan atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telambanua.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim pada Senin (21/10).