Sumbarkita – Sebanyak 9 kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Padang 2024 yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dibubarkan Bawaslu Kota Padang.
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda menyampaikan kampanye ilegal yang dibubarkan semuanya dilakukan oleh tim pemenangan paslon, bukan oleh calon secara langsung.
“Kegiatan ini mencakup berbagai metode mendatangi warga,” ujarnya yang dikutip melalui Info Publik pada Minggu (13/10).
Eris menegaskan bahwa meskipun tidak ada sanksi yang diberikan, pembubaran ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan sebelum kegiatan berlangsung.
“Kami berhasil mencegah sebelum kegiatan terlaksana,” tambahnya.
Kampanye ilegal terjadi di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Lubuk Begalung di dua lokasi, Kecamatan Nanggalo di tiga lokasi, Kecamatan Koto Tangah di satu lokasi, Kecamatan Padang Timur di satu lokasi, dan Kecamatan Padang Selatan di dua lokasi. Pembubaran tersebut berlangsung dari 25 September hingga 8 Oktober 2024.