Pengamat Politik Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya kampanye ilegal. Menurutnya, hal ini mencerminkan kurangnya kedisiplinan tim sukses dan calon dalam mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Kampanye ilegal menunjukkan adanya pembodohan politik. Seharusnya, tim pemenangan dan calon memberikan contoh dengan mengikuti aturan kampanye yang sudah jelas,” ujar Najmuddin.
Ia juga menyarankan agar Bawaslu mengumumkan jumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon dan timnya. Hal ini penting agar masyarakat bisa menilai dan menentukan pilihannya secara bijaksana berdasarkan rekam jejak kepatuhan calon.
“Masyarakat harus dicerdaskan, bukan dibodohi. Mengumumkan pelanggaran akan membantu pemilih mengetahui calon mana yang mematuhi aturan dan calon mana yang melanggar,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada Pilkada Padang 2024 bakal ada tiga pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi ini yaitu Fadly Amran-Maigus Nasir nomor urut 1, Muhammad Iqbal-Amasrul nomor urut 2, dan Hendri Septa-Hidayat nomor urut 3.