SUMBARKITA.ID — Tim Karanggo Polres Padang Panjang menangkap pria warga Silaing AB (37) lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto didampingi Kasatres Narkoba AKP yaddi Purnama mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap Satres Narkoba pada 2016 serta dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.
“Pelaku ini pengedar narkoba. Selesai menjalani hukuman bukannya kembali ke kehidupan normal malah mengulangi kembali perbuatannya,” sebut AKBP Donny Bramanto.
Kapolres menjelaskan, penangkapan kali ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim Karanggo kemudian diterjunkan melakukan pencarian pelaku.
AB akhirnya ditemukan petugas saat berada di pinggir Jalan Rasuna Said Kelurahan Kampung Manggis Padang Panjang, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu siap edar di dalam sebuah kotak rokok di dalam saku celana pelaku,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Empat Pria di Padang Panjang Ditangkap Saat ‘Asyik-asyik’ di Warung
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan. Sekecil apapun laporan akan segera didalami oleh kepolisian,” pungkasnya. ***