SUMBARKITA.ID — Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara Kabupaten Agam menangkap pria berinisial RP, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (27/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy mengatakan, pencurian itu terjadi di Jorong Pasa Tiku Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada Rabu (22/3/2023).
“Korban melapor telah kehilangan 3 buah handphone dan uang tunai Rp500 ribu di rumahnya yang diketahui hilang pada pukul 08.00 WIB,” kata Iptu Nofriandy, Selasa (28/3/2023).
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Tersangka RP ini ternyata seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Tersangka ditangkap di Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Agam,” sebut Kapolsek.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti hasil pencurian tersebut yakni 3 buah HP.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Tanjung Mutiara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 ke-5 junto ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. ***