SUMBARKITA.ID — Tiga hari setelah dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Jumat (8/7/2022) dini hari lalu, sebuah warung penjual minuman beralkohol (Minol) kembali beroperasi.
Dari pantauan SumbarKita Senin (11/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB warung yang beralamat di Jalan M Yunus Surau Balai, Kecamatatan Kuranji itu tampak kembali menjual minol.
Baca Juga: Tak Berizin, Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol
Sebelumnya Satpol PP Kota Padang menyita 94 botol di tiga titik Kota Padang.
“Hari ini kita dapati minuman beralkohol golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako,” kata Deni, Jumat (8/7/2022).