SUMBARKITA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencopetan. Pelaku berinisial TS (38) itu diduga kerap melancarkan aksinya di sejumlah angkot.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Ps. Kasat Reskrim AKP Fetrizal mengungkapkan jajarannya menangkap TS pada Kamis (24/11/2022).
“TS kami amankan berdasarkan laporan dari seorang korban ke Polresta Bukittinggi atas kejadian pencurian yang dialaminya pada Minggu 6 November lalu,” kata Fetrizal.
Saat itu, korban mengalami kecopetan saat menaiki mobil angkutan umum dari Candung menuju Aur Kuning.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A21s yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku.
“Pelaku TS yang diamankan merupakan residivis yang juga pernah masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama,”kata dia.
Editor: RF Asril