SUMBARKITA.ID — Seorang perempuan paruh baya inisial Y (47) warga Kayu Kalek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 00.10 WIB.
Pelaku ditangkap usai video penganiayaan yang dilakukan di atas angkutan kota (angkot) viral di media sosial.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, pelaku Y merupakan nenek dari korban inisial MR (10). Dia diamankan di rumahnya, kemudian dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan cucu kandungnya sendiri di atas angkutan,” terang Kapolsek.
Pengakuan ini sejalan dengan dengan temuan banyaknya bekas luka diduga akibat kekerasan di tubuh korban.
Tak hanya melakukan kekerasan, Y juga mengakui sering memaksa MR untuk meminta-minta atau jadi pengemis.
Sementara korban ternyata tidak lagi bersekolah. Ayah dan ibunya yang anak Y telah bercerai. Korban tinggal bersama ibu dan ayah tirinya serta neneknya tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur viral di media sosial. Aksi kekerasan dalam video yang diunggah di story akun Instagram @exxo***pada Kamis (2/3/2023) dan diposting ulang oleh beberapa akun publik tersebut mendapat kecaman warganet. ***