SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sita puluhan botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin di tiga titik Kota Padang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan pihaknya melakukan patroli di tiga tempat di Kota Padang.
Dalam kegiatan itu ditemukan puluhan minuman beralkohol golongan B yang tidak memenuhi izin edar dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
“Pada Jumat dinihari tadi, ada tiga titik pengawasn, dua tempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan satu tempat di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” katanya Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Akses jalan Diblokir, Satpol PP Padang Mediasi Warga yang Bersengketa
Pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Padang itu, katanya, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha minumam-minuman tersebut.
“Hari ini kita dapati minuman beralkohol golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako,” kata Deni Harzandy.
Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang, pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui oleh pemerintah,” ujar Deni.
Baca Juga: Kembali, PKL Pantai Padang Bersitegang dengan Satpol PP
Deny menambahkan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menyediakan dan menjual minuman beralkohol.
“Kita harap, pemilik usaha yang sudah kita tegur, agar segera mengurus izinnya, agar diakui oleh pemerintah. Kami berharap pemilik tempat usaha juga menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat berusaha,” katanya menutup. (*)