SUMBARKITA.ID — Ratusan petasan berbagai jenis disita saat dilakukan razia jelang tahun baru di Pasar Raya Padang, Rabu (28/12/2022).
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota Padang tentang kesiapsiagaan saat libur natal dan malam pergantian tahun baru 2023.
“Dalam edaran dijelaskan pelarangan pengunaan petasan yang nantinya dapat menimbulkan gangguan trantibum dan kebakaran. Maka perlu dilakukan pencegahan penyebaran petasan di Kota Padang,” kata Mursalim dikutip dari keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Ia menyebut, pihaknya melakukan razia di tiga titik Kawasan Pasar Raya Padang. Total 399 petasan berbagai jenis merek dan model disita.
Pihaknya mengimbau masyarakat Kota Padang untuk tidak menjual petasan ataupun mengunakannya selama liburan dan tahun baru 2023.
Menurutnya, menggunakan petasan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memicu kebakaran.
“Perlu kami ajak dan menghimbau masyarakat kota padang, agar tidak mengunakan dan menjual petasan. Razia petasan ini akan terus dilakukan,” tegasnya. ***