SUMBARKITA.ID – Perlu waktu perjalan dua hari bagi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan untuk mengungkap kasus pertambangan emas ilegal di kawasan Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Wakapolres Kompol Yonnis Fendri menjelaskan usai berjalan dengan melintasi sungai dan perbukitan, polisi berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang dan menangkap empat terduga penambang emas ilegal
Penangkapan itu, kata Yonnis, dilakukan pada Sabtu (22/10) lalu. Dari lokasi tambang, polisi menangkap terduga pelaku berinisial DF (21), AE (48), TH (25), dan RM (47).
“Masing-masing punya peran berbeda, DF berperan sebagai operator alat berat ekskavator, AE sebagai manajer lapangan, TH sebagai kernet ekskavator, dan RM berperan sebagai anggota asbuk,” kata dia seperti diberitakan Antara, Rabu (26/10/2022).
Di lokasi, juga turut diamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator merek Sany warna kuning, satu mesin dompeng, selembar karpet penyaring emas, satu potong selang air, satu potong selang spiral dan satu potong selang gabang.
Para terduga pelaku dan barang bukti, kata Yonnis, telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, polisi mengenakan Pasal 158 Undang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Pasal itu mengatur di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.
Pengungkapan tambang emas ilegal ini, sebut Yonnis, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan tambang ilegal di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan.
Editor: RF Asril