Sumbarkita – Zakat fitrah merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh umat muslim saat ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sementara yang masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Adapun zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan dan membersihkan harta, dengan mengeluarkan sebagian harta maka, dapat membantu orang yang kesusahan serta hati pun terasa tentram, itulah yang dijelaskan dalam Surat At Taubah Ayat 103.
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Lantas siapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah? simak informasinya berikut ini!
Berdasarkan konsep asnaf zakat, berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Fakir
Fakir merujuk pada orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab. Orang yang termasuk golongan ini umumnya tidak memiliki penghasilan dan hidup dalam kekurangan, maka sangat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Fakir sering disamakan dengan orang miskin, padahal keduanya menggambarkan situasi yang berbeda. Secara perbandingan, fakir lebih memerlukan bantuan atau pertolongan dibandingkan dengan orang miskin.