SUMBARKITA.ID — Pasangan suami istri (pasutri) RJ (35) dan RZ (35) diringkus tim Polresta Padang lantaran diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkoba sebagai pengedar sabu.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi Kasubbag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan, awalnya petugas menangkap sang suami RJ di pinggir jalan Kandis Teleng Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dedy menjelaskan, RJ ditangkap atas dugaan terlibat pencurian kendaraan bermotor sekaligus berperan sebagai pengedar narkoba.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening,” kata Dedy, Minggu (17/10/2021).
Ia melanjutkan, petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut. Sesampai di rumah pelaku, si istri juga kedapatan sedang membungkus paket sabu.
“Atas temuan ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ma/sk)