Sumbarkita – Status Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, naik dari level II (waspada), menjadi level III (siaga) terhitung 6 November 2024 pukul 15:00 WIB.
Sejumlah wilayah di Kabupaten Agam dan Tanah Datar berada dalam kawasan rawan bencana Gunung Marapi.
Diketahui, Kawasan Rawan Bencana (KRB) merupakan istilah dalam peringatan kebencanaan gunung api.
Pasca penetapan status level siaga, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 4,5 dari pusat erupsi.
Terkait hal itu, perlu mengenali daerah yang berada dalam KRB Gunung Marapi. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016, KRB gunung api adalah kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya erupsi gunung api baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dilansir dari laman BNPB, KRB terdiri dari tingkatan KRB III, KRB II, dan KRB I. Berikut penjelasannya!
KRB III
KRB III (zona merah) adalah kawasan yang sangat berpotensi atau sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik, gas beracun maupun guguran batu pijar. Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial. Kawasan ini meliputi daerah puncak dan sekitar.
KRB II
KRB II (zona merah muda) adalah kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, lontaran batu (pijar) dan guguran lava, hujan abu lebat, hujan lumpur panas, aliran lahar, dan gas beracun.