SUMBARKITA.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang sembako benar adalah objek pajak pertambahan nilai (PPN), sesuai dengan rancangan undang – undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Akan tetapi untuk sembako murah dipastikan tidak dipungut PPN.
“Kita tidak memungut PPN sembako,” tegas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Akan tetapi, PPN akan tertuju pada sembako dengan klasifikasi premium atau secara harga terbilang mahal. Sri Mulyani mencontohkan barang premium seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu.
“Kalau dilihat harganya Rp 10 ribu per kg sampai Rp 200 ribu per kg (beras). Ini bisa sama-sama klaim sembako,” jelasnya.
“Ini fenomena munculnya produk-produknya very high end, tapi produknya sama-sama beras, sama-sama daging sapi, tapi ada yang wagyu, kobe, yang per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Tapi ada daging yang dikonsumsi masyarakat Rp 90 ribu per kg. Jadi bumi-langit,” papar Sri Mulyani.
Sementara untuk sembako murah akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah. Sehingga sama sekali tidak dipungut pajak. “Kalau dia menjadi objek bisa dipajaki, tapi dibebaskan pajaknya. DTP, bisa tarif 0, versus yang tarifnya lebih tinggi. Itu disampaikan di dalam PPN bisa multitarif,” terangnya.
Menurut Sri Mulyani, klasifikasi ini tentu akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI untuk dituangkan ke dalam UU KUP. Namun tujuan akhirnya adalah menciptakan keadilan untuk semua masyarakat.
“Jadi kita akan melihat pajak mencoba address isu keadilan,” pungkasnya dilansir cnbcindonesia. (*/sk)