SUMBARKITA.ID — Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tengah menjadi sorotan usai nama bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut terseret. KPK lalu menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023.
“Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali dilansir detikcom, Minggu (3/9/2023).
Kasus korupsi di Kemnaker berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditelaah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan.
“Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud,” jelas Ali.
Menurut Ali, penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Kasus itu telah diusut sebelum ramainya hiruk pikuk politik saat ini.
“Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” papar Ali.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini tengah dikaitkan dengan Cak Imin. Pasalnya, korupsi itu terjadi pada tahun 2012 di mana Ketum PKB itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.