SUMBARKITA.ID — Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai, pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab sebagai pengalihan isu.
Hal itu berkaitan dengan kasus terbunuhnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50.
“Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik,” ujarnya kepada dilansir jpnn.com, Selasa (29/12/2020).
Munarman juga memperkirakan bahwa ada unsur politik di balik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ada kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya,” sambungnya.
Kendati demikian, ia akan terus berjuang dan tetap berjuang menegakkan keadilan. Termasuk dalam kasus terbunuhnya enam laskar FPI.
Terlebih lagi, kasus terbunuhnya enam laskar menjadi sorotan tajam Habib Rizieq.
“Dari segi isu, ini (putusan praperadilan nomor 151) disebut pengalihan isu, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian enam syuhada,” tutur dia.
Karena itu, ia pun merasa heran dengan keputusan yang dibuat PN Jaksel atas permohonan praperadilan dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Padahal, kata Munarman, tim hukum FPI lebih dahulu memohonkan praperadilan terkait penahanan Habib Rizieq dan penetapan tersangka lima orang lain dalam kasus kerumunan Petamburan.
Bahkan, kata Munarman, permohonan tim hukum FPI teregister dengan nomor 150.
Namun, hakim PN Jakarta Selatan lebih dahulu mengurusi permohonan nomor 151.
“Baru mau disidang 4 Jan 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tetapi sudah diputus oleh PN Jaksel,”
“Aneh bin ajaib bukan,” tandasnya. (sk/jpnn)